SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Adanya tudingan kalau pihak rumah sakit dr Murjani Sampit, Kabupaten Kotim sempat menahan jenazah bayi anak pasangan Johansyah dan Ambarinayang yang meninggal dunia lantaran tidak punya biaya. Hal itu langsung dibantah tegas oleh pihak rumah sakit.

Direktur rumah sakit melalui wakil Direktur Bidang Pelayanan dr Yudha Herlambang menegaskan, kejadian sebenarnya pada Rabu (3/1/2018) pihak rumah sakit sudah membebaskan biaya persalinan Ambarina.

"Setelah mereka menyatakan tidak mampu kami persilahkan membawa pulang jenazah bayinya, namun saya kaget paginya beritanya kok beda," kata Yudha kepada Borneonews di kantornya, Kamis (4/1/2017).

Yudha menyayangkan ada tudingan itu. Sebab sesuai prosedur yang harus dipahami jika ada pasien yang mau keluar rumah sakit harus menyelesaikan biaya administrasinya terlebih dahulu, itu berlaku di seluruh rumah sakit. Saat itu ia menerima laporan dari supervisor jaga kalau ayah bayi mengaku tidak ada uang untuk penyelesaian administrasi.

"Sesuai kewenangan yang ada direksi bisa memberikan keringanan sebagian hingga pembebasan biaya, nah setelah itu kita persilahkan bayinya dibawa pulang," ucapnya.

Bahkan menurut Yudha pihak rumah sakit sudah menolong ibu dan bayinya. Akan tetapi saat itu bayi meninggal dunia, sehingga oleh pihak keluarga dibawa pulang. "Jadi tidak benar itu semua, hanya dipelintir saja," tegasnya.

Sebelumnya disebutkan pasangan suami istri yang bayinya meninggal usai persalinan tidak bisa membawa bayi mereka karena ditahan oleh pihak rumah sakit lantaran ketiadaan biaya untuk membayar biaya administrasi yang nilainya sekitar Rp5 juta. (NACO/B-8)