BORNOENEWS, Kuala Kurun - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) Punding S Merang mengingatkan kepada perusahan yang melakukan kegiatan usahanya di wilayah Kabupaten Gumas supaya membayar upah/ gaji karyawan sesuai upah minimum kabupaten (UMK) yang telah ditetapkan.
"UMK itu kan upah minimum. Kalau lebih dari UMK malah lebih baik," ujar Punding, Jumat (5/1/2018).
Menurut dia, penetapan UMK merupakan salah satu upaya pemerintah untuk melindungi tenaga kerja. Sehingga tenaga kerja memperoleh penghasilan yang layak dan mampu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Tetkait hal itu, penerapan UMK harus benar-benar diawasi. "Instansi terkait harus serius mengawasi penerapan UMK di daerah ini. Sehingga bisa diterapkan dengan baik oleh perusahaan," harapnya.
Berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengan Nomor 40 Tahun 2017 Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng Tahun 2018 sebesar Rp2.460.488,65. (EPRA SENTOSA/B-2)
Perusahan Diminta Gaji Pegawai sesuai UMK
Redaksi
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Ketua DPRD Gunung Mas Berharap TNI Selalu Hadir untuk Masyarakat
Putus Rantai Kekerasan, DPRD Gunung Mas Ajak Perempuan Berani Melapor
DPRD Gumas Ajak Masyarakat Jadikan Hari Kesaktian Pancasila Momentum Perkuat Semangat Membangun Daerah
Tes Bebas Narkoba hingga BPD Harus Netral jadi Kesepakatan pada RDP Persiapan Pilkades 2027
Banggar DPRD Gunung Mas Beri Sejumlah Catatan, dari PAD hingga Penanganan Karhutla
DPRD Gunung Mas Berharap Program pada Perubahan APBD 2026 Dapat Direalisasi Secara Optimal
Komentar (0)
Memuat komentar…







