BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Masyarakat yang ingin membuat kartu identitas anak (KIA), cukup membawa kartu keluarga dan akta kelahiran anak.  

Selain itu, bisa membawa foto anak. "Banyak yang bertanya kenapa dalam pembuatan KIA harus menggunakan fotocopy KK, karena di dalam Kartu Keluarga (KK) ada nama orang tua si anak tersebut," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Agus Suparji, Jumat (5/1/2018).

Saat ini di Kotawaringin Barat ada sekitar 13.410 KIA yang dicetak. "Itu berdasarkan laporan perkembangan KTP Elektronik tahun 2017 yang lalu. Manfaat membuat KIA salah satunya adalah mempermudah dalam membuat KTP. Karena KIA ini merupakan produk lanjutan dari KK," terangnya.

Suparji mengamini, masih banyak masyarakat Kobar yang belum memahami manfaat KIA.

Selain mempermudah membuat KTP, KIA sebagai bukti diri anak karena sudah tercantum nama orang tuanya. "KIA ini lebih lengkap karena pada saat dia berusia 17 tahun akan dilengkapi dengan sidik jari dan iris mata yang tujuannya untuk mempermudah membuat KTP."

Dengan begitu, saat usia mencapai 17 tahun, mereka sudah bisa memiliki KTP sebagai tanda pengenal mereka bahwa mereka tinggal di tempat yang dicantum pada kartu tersebut. (HARDI SARJITO/B-2)