BORNEONEWS, Sampit - Polres Kotim akan memanggil ahli hukum pidana dari Palangka Raya untuk merumuskan kasus sodomi yang dilaporkan warga berusia 19. Pemanggilan tersebut lantaran penyidik belum bisa memastikan, jika pelapor menjadi korban sodomi.
"Kami akan panggil Ahli Hukum Pidana. Karena di dalam pasal yang mengatur kasus itu, bisa dinyatakan jadi korban apabila tidak berdaya hingga sodomi terjadi. Sementara dalam kasus ini yang disodomi adalah terlapor IS, bukan pelapor," kata Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Samsul Bahri, Jumat (5/1/2017).
Hingga kini IS yang merupakan seorang paranormal masih belum ditetapkan sebagai tersangka, namun hanya menjalani wajib lapor setiap Senin dan Kamis. Selain ketidakberdayaan, di dalam pasal yang mengatur kasus sodomi juga menjelaskan seseorang yang dinyatakan sebagai korban apabila ada unsur paksaan.
Penyidik Polres Kotim juga sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kotim untuk menemukan kejelasan hukum dan pasal yang akan diterapkan. Pelapor mendatangi rumah IS di Kecamatan MB Ketapang dan berpesta miras tanpa ada sedikitpun paksaan.
"Sama-sama dewasa. Tanpa paksaan melakukan perbuatan itu. Mau divisum, siapa yang harus divisum. Kejadiannya sudah lewat dari satu bulan baru melapor. Susah untuk divisum. Kasus ini masis perlu didalami," terang Samsul. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-11)








