BORNEONEWS, Muara Teweh - Pemerintah Kabupaten Barito Utara melalui Dinas Kebudayaan Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disbudparpora) telah memberlakukan tarif retribusi tempat rekreasi (objek wisata) sejak 1 Januari 2018.

Kepala Disbudparpora Barito Utara Arbaidi saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (5/1/2018), mengatakan pemberlakuan retribusi tempat rekreasi atau objek wisata tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha.

“Jenis jasa usaha yang dikenakan retribusi yaitu tempat rekreasi Air Terjun Jantur Doyam, Bumi Perkemahan Panglima Batur, objek wisata DAM Trahean dan DAM Trinsing. Sejak 1 Januari 2018 kami sudah memberlakukan retribusi untuk objek wisata unggulan di daerah ini,” kata Arbaidi.

Besaran retribusi yang diberlakukan yakni untuk karcis masuk dewasa Rp5.000, anak-anak Rp3.000, dan pedagang asongan/PKL Rp50 ribu per hari.

Selain itu, pinjam pakai tempat yang digunakan untuk acara atau kegiatan sosial dan lainnya dikenai biaya Rp500 ribu per hari, di luar biaya kebersihan Rp250 ribu atau lebih per hari. Kemudian untuk parkir kendaraan roda dua Rp3.000 per unit dan mobil Rp10 ribu per unit, dan sewa sepeda air Rp10 ribu per buah untuk 30 menit.

“Untuk objek wisata Buper Panglima Batur dan Air Terjun Jantur Doyam, KM 18, karcis parkir dikenakan Rp8.000 per unit untuk roda empat dan Rp3.000 per unit untuik kendaraan roda dua. Dan untuk parkir di DAM Trahean maupun DAM Trinsing dikenai Rp10 ribu per unit untuk kendaraan roda empat dan roda dua Rp3.000 per kendaraan,” katanya

Lebih lanjut, Kadisbudparpora mengatakan bahwa rencanannya pengelolaan retribusi objek pajak itu diserahkan kepada pihak ketiga. Namun dalam aturan menurut Bagian Hukum Setda Barito Utara, pengelolaannya tidak bisa dilakukan oleh pihak ketiga. Sehingga Disbudparpora menurunkan tenaga honor untuk memungut rertribusi di tiga objek pajak.

Arbaidi juga mengatakan, diberlakukannya Perda Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 9 Tahun 2011 bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Barito Utara. “Tahun 2018 ini Disbudparpora diberikan target PAD sebesar Rp2,256 miliar,” katanya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, di wilayah Barito Utara terdapat 56 destinasi wisata. Namun hingga saat ini baru tiga objek wisata yang dikembangkan.

Menurutnya, pengembangan objek wisata harus dipilih dan dipilah, terutama yang benar-benar memiliki pesona menarik. Sehingga dapat nikmati pengunjung atau para wisatawan.

"Tiga objek wisata itu dipilih karena dari segi mobilitas akses pengunjung sudah terbuka dan layak. Artinya pengunjung yang ingin ke tempat wisata itu tidak sampai terlalu lelah sebab jaraknya tidak terlalu jauh dari Kota Muara Teweh,” kata Arbaidi yang merupakan mantan kepala Dinas Sosial PMD Barito Utara. (RAMADANI/B-3)