BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Tim Khusus yang dibentuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMDes) Kabupaten Kapuas terus melakukan pengawalan terhadap tahapan pemekaran 18 desa yang tersebar di delapan kecamatan.


Menurut Kepala DPMDes Kapuas Ibak, proses pemekaran tersebut tidak mudah. Ada banyak mekanisme dan persyaratan yang harus dilalui agar pemekaran tersebut benar-benar terwujud. "Proses sampai saat ini masih berjalan dan masih panjang," kata Ibak kepada Borneonews di kantornya, Jumat (5/1/2018).


Ia menegaskan kewenangan terakait pemekaran desa itu ada di Kemendagri. DPMDes hanya memfasilitasi saja. Salah satunya dengan membentuk Tim Khusus yang mengawal proses pemekaran 18 desa tersebut.


"Untuk prosesnya sampai saat ini sudah masuk ke Biro Hukum Pemerintahan Provinsi dan DPMDes Provinsi Kalteng untuk dilakukan verifikasi," terang dia.


Untuk persyaratan dan ketentuan pemekaran tertera pada UU 6/2014 tentang Desa, turun kepada PP 43/2014 perihal peraturan pelaksanaannya serta Permendagri nomor 1 tahun 2017 tentang Penataan Desa. (HAMDI/B-8)