BORNEONEWS, Kasongan - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Katingan Sapta Tjita menuturkan jika waktu penfaftaran calon bupati dan wakil bupati pada pilkada serentak 27 Juni 2018 mendatang dilaksanakan mulai 8 Januari hingga 10 Januari 2018.
"Pendaftaran calon bupati dan wakil bupati mulai tanggal 8 Januari sampai 10 Januari 2018 ini," kata Ketua KPU Katingan, Jumat (5/1/2018).
Menurutnya, pendaftaran itu selain bagi calon yang diusung partai politik juga dari jalur perseorangan.
Menurut Sapta, pendaftaran calon itu dilgelar di Kantor KPU Kabupaten Katingan. Sedangka untuk jadwal waktu pendaftaran, pada hati pertama tanggal 8 Januari da hari kedua tanggal 9 Januari dimulaii sejak pukul 8.00 Wib sampai dengan pukul 16.00 Wib.
Sementara pada hari terakhir tanggal 10 Januari pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 Wib sampai pukul 24.00 Wib.
Menurut Sapta Tjita meski calon perseorangan tidak atau belum memenuhi sarat minimal dukungan sudah bisa mendaftar sebagai calon. Namun sebelum penetapan calon dari perseorang yang belum memenuhi sarat dukungan, sebelum penetapan dumungan harus dipenuhi.
"Kita imbau kepada para paslon, apabila ada hal yang memang belum jelas terkait pencaloan sarat calon, agar berkonsultasi kepada KPU sebelum pendaftaran.
Sapta mengaku jika penetapan calon digelar pada tanggal 12 Pebruari. Sementra penyerahan perbaikan kekurangan terkait dukungan dilaksanakan dari 18 Pebruari hingga 20 Januari. "Selanjutnya akan diverifikasi lagi ditingkat PPK, dan akan direkap lagi untuk tingkat kabupaten mulai tanggal 8 sampai 9 Pebruari.
"Kalau memang calon dari jalur perseorangan memenuhi sarat, otomatis ditetapkan sebagai peserta, tapi kalau tidak memenuhi sarat gugur," imbuh Sapta Tjita. (ABDUL GOFUR/B-5)








