BORNEONEWS, Palangka Raya - Menjelang pemilihan wali kota dan wakil wali kota, Kepala Inspektorat Kota Palangka Raya Alman P Pakpahan mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) tidak boleh ikut berpolitik.
ASN wajib bersikap netral dan tidak masuk dalam jaringan partai politik manapun. Jika larangan itu tidak dijalankan, sanksi berat sudah menanti.
"Yang pasti tidak diperkenankan (ikut berpolitik)," tegas Alman P Pakpahan, Jumat (5/1/2018).
Ia menuturkan, larangan berpolitik itu sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara. Disitu juga sudah tercantum sanksi jika ada yang melanggar.
"Semuanya sudah jelas. Sanksi tergantung dari keterlibatannya sebagai apa. Kalau langsung terlibat sebagai tim sukses, bisa sampai pada pemberhentian," bebernya.
Alman mencontohkan, pemerintah Kota Surabaya sudah menerapkan larangan ASN berselfie dengan partai politik. Namun di Palangka Raya belum sampai mengarah pada larangan tersebut.
"Cuma yang pasti edaran dari Kempan sudah jelas (ASN dilarang berpolitik)," pungkasnya. (BUDI YULIANTO/B-5)








