BORNEONEWS, Kuala Kurun - Bakal calon bupati dan wakil bupati diminta mempersiapkan syarat-syarat yang diperlukan sebelum mendaftar ke KPU Kabupaten Gumas. Pendaftaran pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati dibuka dari 8 sampai 10 Januari 2018.

"Syarat calon dan syarat pencalonan itu menjadi wajib. Karena bila salah satu saja syarat, baik syarat calon maupun syarat pencalonan itu kurang, dokumen akan dikembalikan," tegas Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunung Mas (KPU Gumas) Stepenson  di ruang kerjanya, Sabtu (6/1/2018).

Pihak KPU Gunung Mas selalu mengingatkan kepada partai politik (parpol) pengusul dan bakal calon bupati dan wakil bupati supaya memperhatikan persyaratan yang ada dalam Peraturan KPU maupun Keputusan KPU.

"Seluruh bakal pasangan calon, kiranya bisa berkoordinasi ke KPU Gunung Mas untuk mencermati dokumen-dokumen syarat calon dan syarat pencalonan," ingatnya.

Pasalnya, lanjut dia, bila saat mendaftar ada salah satu syarat yang tidak dilengkapi, maka dokumen akan dikembalikan saat pendaftaran dilakukan. Artinya, belum bisa mendaftar sebelum melengkapi syarat-syarat sesuai ketentuan yang berlaku.

Hal itu harus menjadi perhatian serius pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati maupun partai pengusung, mengingat waktu pendaftaran pasangan bakal calon dimulai, Senin (8/1/2018) hingga Rabu (10/1/2018) sampai pukul 24.00 WIB. (EPRA SENTOSA/B-2)