BORNEONEWS, Kuala Kurun - Sesuai tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2018, hari ini,  Senin (8/1/2018) pendaftaran bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati Kabupaten Gunung Mas (Gumas)  dimulai.


Hal yersebut disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gumas Stepenson. "Pendaftaran pasangan calon dimulai 8 hingga 10 Januari 2018," ujar Stepenson, Senin (8/1/2018). 


Terkait hal itu, diharapkan semua pasangan bakal calon melengkapi syarat pendaftaran dan syarat pencalonan. Mengingat, bila ada syarat yang belum terpenuhi saat pendaftaran maka berkas pendaftaran akan dikembalikan saat itu juga.


"Hal tersebut harus menjadi perhatian sesius. Harus memenuhi syarat sesuai peraturan KPU dan keputusan KPU," cetusnya. 


Informasinya, ada tiga pasang calon yang akan maju di pilkada Gumas. (EPRA SENTOSA/B-5)