BORNEONEWS, Puruk Cahu - Pasangan calon perseorangan Pilkada Murung Raya (Mura) Syapuani-Dihasbi diminta menambah syarat jumlah dukungan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Syapuani-Dihasbi adalah pasangan bakal calon pertama yang daftr ke KPU Mura.

Menurut Ketua KPU Mura Izharudin, dukungan dari pasangan Syapuani - Dihasbi berupa 40 KTP elektronik tidak sesuai. "Karena itu pasangan Syapuani - Dihasbi didenda dua kali jadi sesuai aturan pasangan perseorangan yakni harus bisa mengumpulkan 80 fotkopi dukungan KTP elektronik," kata Izharudin, Senin (8/1/18).

Sementara, untuk jadwal penyerahan dukungan yang kurang itu sesuai tahapan adalah pada 18 - 20 Januari 2018. 
"Apa bila di kemudian hari masa batas penyerahan dokumen dukungan pasangan calon perseorangan tidak bisa menyerahkan dukungan termasuk dokumen yang lainnya maka keputusannya akan diketahui pada 12 Februari saat penetapan pasangan calon," lanjut dia. 

Selain itu, kata  Izharudin, bisa saja pasangan calon tidak memenuhi syarat dukungan karena tidak menyerahkan dukungan. Namun jika mereka tetap menyerahkan dukungan tentu akan ada lagi  penelitian atministrasi dan verifikasi faktualnya.

Di tempat saat Syapuani-Dihasbi menyatakan siap memberikan persyaratan dan dokumen sesuai jadwal yang di tetapkan KPU Mura.

"Bila kami tidak dapat memenuhi syarat kami siap bersedia mundur, Akan tetapi jika kami dapat memenuhi syarat maka kami akan ikut maju bertarung pada pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati," tegasnya. (RISKI RIVALDO/B-5)