BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Tahun 2017 ada 3.458 pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Kotawaringin Barat.

Pelanggaran tersebut paling banyak adalah pengemudi yang tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM) sebesar 1.065. Sedangkan selebihnya merupakan pelanggaran yang bervariasi, seperti tidak memakai helm, tidak membawa STNK, kendaraan tanpa spion, dan melanggar rambu lalu lintas.

"Pengendara kebanyakan tidak membawa SIM saat berkendaraan dan tidak memiliki SIM," kata Kaur Pembinaan Operasional Polres Kobar Bambang Eko, Senin (8/1/2018).

Ia mengingatkan, saat berpergian kemanapun, surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK wajib dibawa. Karena berawal dari faktor lupa bisa menjadi sebuah pelanggaran lalu lintas. (HARDI/B-2)