BORNEONEWS, Pangkalan Bun-
Putusan hakim itu bukan semata-mata karena emosi sesaat atau hal-hal bersifat pribadi. Namun, putusan sesuai dengan tindak kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa.

Hal itu ditegaskan Humas Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Pangkalan Bun Imam Santoso saat ditemui Borneonews di kantornya, Senin (8/1/2018).

"Bagi narapidana yang pernah di sidang di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, apapun hasil yang diputuskan hakim kepada narapidana itu ada hikmahnya. Agar mereka menjadi manusia yang lebih baik," kata Imam.

Ia menjelaskan kasus yang pernah ditangani PN Pangkalan Bun bermacam-macam mulai narkotika, perjudian, pencurian dan segala bentuk kejahatan lainnya. (HARDI/B-8)