BORNEONEWS, Pangkalan Bun-Putusan hakim itu bukan semata-mata karena emosi sesaat atau hal-hal bersifat pribadi. Namun, putusan sesuai dengan tindak kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa.
Hal itu ditegaskan Humas Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Pangkalan Bun Imam Santoso saat ditemui Borneonews di kantornya, Senin (8/1/2018).
"Bagi narapidana yang pernah di sidang di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, apapun hasil yang diputuskan hakim kepada narapidana itu ada hikmahnya. Agar mereka menjadi manusia yang lebih baik," kata Imam.
Ia menjelaskan kasus yang pernah ditangani PN Pangkalan Bun bermacam-macam mulai narkotika, perjudian, pencurian dan segala bentuk kejahatan lainnya. (HARDI/B-8)
Putusan Hakim Sesuai Dengan Tindak Kejahatan Terdakwa
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kebakaran di Sungai Andai Banjarmasin, Dua Rumah Terdampak
BPBD Kapuas Sampaikan Duka atas Meninggalnya Warga yang Kerap Bantu Padamkan Karhutla
Seorang Pria Meninggal Dunia Saat Salat Jum'at di Masjid Al Hidayah Banjarmasin
Bayi Laki-Laki Ditemukan di Pelataran Musala di Kotabaru
Warga Kasongan Dihebohkan Penemuan Mayat Membusuk di Parit Jalan DI Panjaitan
Topan Champi Ancam Taiwan, Sekolah dan Perkantoran Ditutup di 20 Wilayah
Komentar (0)
Memuat komentar…







