BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Partai Bulan Bintang (PBB) menyatakan mencabut dukungan kepada Ben Brahim S Bahat dan H Nafiah Ibnoor dan beralih dukungan kepada H M Mawardi dan H Muhajirin. Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh pengurus DPP PBB kepada sejumlah awak media saat menggelar jumpa pers di Sekretariatnya, Senin (8/1/2018)
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor SK.PP/127/Pilkada/2018 yang disampaikan langsung oleh Bendahara DPP PBB Mahader Basti dan Wakil Sekjen DPP PBB Ajuansyah Putra Surbakti yang ditunjuk melalui Surat Mandat DPP PBB yang masing-masing sebagai Plt ketua dan sekretaris DPC PPP Kabupaten Kapuas.
"Melalui SK ini (Red.Surat Keputusan Nomor SK.PP/127/Pilkada/2018) secara sah kami mendukung pasangan Mawardi dan Muhajirin, dan mencabut dukungan kepada Ben Brahim S Bahat dan H Nafiah Ibnoor," ungkap Mahader Basti.
Ia menjelaskan, surat keputusan pencabutan itu sudah ditembuskan ke KPU Pusat, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Kapuas, sehingga legalitas surat yang ada ditangan pasangan 2M resmi dan sah.
"Artinya SK Rekomendasi ke paslon lain itu tidak sah, dan apabila KPU menerima SK dari PBB paslon lain selain SK kepada Mawardi dan Muhajirin itu artinya pidana untuk KPU," tegasnya. (HAMDI/B-8)








