BORNEONEWS, Sampit - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kotawaringin Timur (Kotim) Wahyudi sudah memberi sinyal tidak lama lagi pihaknya akan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kasus tanah Dinas Pendidikan Kabupaten Kotim dan program tanah di BPN IP4T.
"Tunggu saja, pasti kita naikkan, ini sudah resmi penyidikan, kita ingin beri shock terapi agar bisa jadi pembelajaran tidak ada lagi membuat surat tanah hanya di atas meja," kata Wahyudi, Selasa (9/1/2018).
Menurut Wahyudi selama ini di Kotim sudah jadi rahasia umum pembuatan surat tanah terlebih dahulu, baru mencari lokasi tanahnya. Disitulah mereka ingin merubah penerbitan surat tanah agar benar-benar sesuai aturan.
"Seperti tanah Disdik, masa staf Disdik saat itu Walduwin diminta tanda tangan, kemudian pakai tok Disdik, apa tidak masalah seperti itu," ucapnya.
Disinilah menurut Wahyudi mengapa mereka ingin menaikan kasus IP4T dan tanah Disdik tersebut. "Memang tidak ada kerugian, namun kalau tidak seperti ini tidak akan tertib," tegasnya.
Dari sinyal Kejaksaan Negeri Kotim, yang bakal jadi tersangka dalam kasus tanah Disdik dan IP4T yakni mereka yang bertanggung jawab terhadap pembuatan surat tanah diobjek sengketa tersebut. (NACO/B-5)
Kajari Kotawaringin Timur: Tak Lama Lagi Tetapkan Tersangka Kasus Tanah Dinas Pendidikan
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Tinjau Kebakaran 5 Rumah dan Masjid di Cempaga, Bupati Kotim Minta Perusahaan Bantu Korban
Kapolres Gumas Ajak Masyarakat Tingkatkan Kedisiplinan Berlalu Lintas dalam Operasi Patuh Telabang
Berbalik Arah Tanpa Isyarat, Yamaha NMAX Bertabrakan dengan Honda Scoopy di Jalan Pemuda Kuala Kapuas
DPRD Palangka Raya ini Minta Pemkot Libatkan Ahli Gambut demi Tangani Karhutla
Bupati Seruyan Tinjau Cek Kesehatan Gratis di Tumbang Manjul
CFO PT CBUT Tbk Ronny Hertantyo Raharjo Meninggal Dunia, Karyawan Merasa Kehilangan
Komentar (0)
Memuat komentar…







