BORNEONEWS, Pulang Pisau- Sebanyak 20 Kepala Keluarga (KK) di Kecamatan Kahayan Hilir dan Jabiren Raya menerima program bantuan rehabilitasi sosial rumah tidak layak huni (RS-RTLH) dari Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau. Program RS-RTLH terdata untuk 14 KK di Kecamatan Kahayan Hilir dan 8 Kk di Kecamatan Jebiren Raya.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pulang Pisau, Satria During melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin, Mahdalene mengatakan program RS-RTLH berupa barang material bangunan seluruhnya sudah di salurkan kepada Kepala Keluarga (KK) yang berhak menerima sesuai dengan data penerima pada bulan Desember 2017.
"Bantuan barang material tersebut semuanya sudah disalurkan kepada penerima. Bantuan RS-RTLH kita berikan bagi mereka yang memang benar-benar berhak menerima dan sebelum disalirkan, kita melakukan verifikasi data setelah berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat," kata Mahdalene saat ditemui Borneonews di kantornya, Selasa (9/1/2018).
Menurutnya para penerima harus benar-benar memenuhi kriteria. Dan selain barang-barang material bangunan kata dia, penerima bantuan RS-RTLH juga di berikan dana sebesar Rp. 2.240.000 untuk upah tukang. (JAMES DONNY/B-8)








