PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Setelah diperiksa oleh tim, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya memutuskan mengembalikan berkas pendaftaran bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota dari jalur independen, Dagut-Fitriadi Yusuf.

Berkas itu dikembalikan bukan lantaran ditolak, tetapi untuk dipengkapi. "Tadi sudah kami serahkan bahwa ini yang harus dilengkapi," kata Komisioner KPU Kota Palangka Raya Sastriadi, Selasa (9/1/2017).

Ia menuturkan, ada beberapa syarat yang harus dilengkapi. Salah satunya ialah BA7. Karena pada saat mendaftar berkas itu tidak dibawa.

"BA7 adalah hasil berita acara rekapitulasi dukungan pasangan bakal calon perseorangan. BA7 itu kami kasih ke pasangan calon pada saat rapat pleno rekapitulasi 28-31 Desember. Itu jadi tiket buat paslon untuk daftar. Jadi saya pikir mereka hanya miskomunikasi kayanya," ungkap Sastriadi.

Ia menambahkan, pasangan Dagut-Fitriadi masih memiliki waktu untuk melengkapi dan menyerahkan kembali berkas pendaftaran ke KPU hingga Rabu (10/1/2017).

"Terserah mereka. Hari ini bisa, kalau besok ya tidak apa-apa," tuturnya.

Untuk meminimalisasi terjadinya kekurangan syarat pendaftaran, ia menyarankan, pasangan calon aktif berkoordinasi dengan KPU. Sehingga ketika mendaftar, termasuk pasangan yang diusung partai, semua sudah siap. Sehingga bisa secepatnya dinyatakan lengkap. (BUDI YULIANTO/B-3)