BORNEONEWS, Muara Teweh - Sebanyak 10 Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Barito Utara menerima tanda kehormatan Satya Lencana 20 tahun dan 10 tahun dari Pemerintah Pusat. Penyematan pin Satya Lencana dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Ir H Jainal Abidin MAP.
Ke 10 ASN Kemenag yang menerima penganugerahan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya 20 tahun yaitu Muhammad Royani, guru pertama pada MIN 1 Barito Utara, H Hamlan guru Madya pada MIN 1 Barito Utara, Mahlil Riduan, guru utama/kepala pada MTsN Barito Utara dan, Wiwik Hudawiyah guru muda pada MIN 1 Barito Utara.
Sedangkan yang menerima penganugerahan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya 10 tahun yaitu Sabariah guru muda pada MIN 1 Barito Utara, Titik Sandora guru muda/kepala pada MIN 1 Barito Utara, Isma Hayati guru muda pada MIN 1 Barito Utara, Robiyah guru muda pada MIN 1 Barito Utara, Wetty Mardhatillah guru muda pada MIN 1 Barito Utara dan Suriadi guru muda pada MTSS Istiqomah.
Ini sebagai bentuk penghargaan kepada ASN yang telah membaktikan diri bertugas dengan masa bakti kerja di Kabupaten Barito Utara, selama 20 tahun sebanyak 4 (empat) orang dan 10 tahun sebanyak 6 (enam) orang dijajaran Kemenag Kabupaten Barito Utara.
Pada kesempatan itu, Sekda Barito Utara Ir H Jainal Abidin mengucapkan selamat dan sukses kepada seluruh jajaran Kemenag Barito Utara serta memotivasi seluruh ASN untuk terus meningkatkan kinerja dan profesionalitas dalam berbakti kepada bangsa dan agama.
--page
“Terima kasih atas bhakti mereka yang menerima penganugerahan satya lencana karena tidak mudah menjadi ASN di Kementerian Agama. Karena ASN di Kementerian Agama selalu menjadi sorotan dan panutan bagi pegawai-pegawai yang lain,” kata Sekda H Jainal Abidin, Selasa (9/1/2018).
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Barito Utara, Drs H Tuaini mengatakan penganugerahan kepada ASN Kementerian Agama Kabupaten Barito Utara ini berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor : 117/TK/Tahun 2017.
“Penganugerahan tanda kehormatan “Satyalancana Karya Satya” kepada mereka ini sebagai penghargaan kepada PNS yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara RI tahun 1945, Negara dan Pemerintah serta dengan penuh pengabdian, kejujuran, kecakapan, dan disiplin secara terus-menerus paling singkat 10 (sepuluh) tahun, 20 (dua puluh) tahun, atau 30 (tiga puluh) tahun,” kata H Tuaini.(RAMADHANI)








