BORNEONEWS, Muara Teweh - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara menyelenggarakan sosialisasi pemutahiran data pemilih dengan pemangku kepentingan dan masyarakat pada pemilihan bupat dan wakil bupati Barito Utara 2018.
Kegiatan ini diikuti para pelajar SLTA atau pemilih pemula dan dihadiri Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (KesbangPol) Drs Langkap Umar, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Drs Ledianto yang juga sebagai pemateri, komisioner KPU Barito Utara, Camat se Barito Utara dan undangan lainnya.
Ketua KPU Barito Utara H Alamsyah melalui komisioner KPU, H David Suisdarto mengatakan sejak dikeluarkannya peraturan KPU (PKPU) Nomor 01 tahun 2017 tentang tahapan dan program jadwal penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati secara serentak tahun 2018.
“Sejak 14 Juni 2017 lalu, KPU telah mengawali dengan melakukan kegiatan sosialisasi dan diskusi pada tataran kelompok masyarakat ditingkat RT, organisasi keagamaan, kalangan pemuda pelajar, mahasiswa serta pemilih pemula, kelompok masyarakat marjinal terhadap penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati Barito Utara 2018,” katanya, Selasa (9/1/2017) kepada Borneo News.
Dikatakannya, tujuan dari kegiatan tersebut agar setiap calon pemilih dapat mengetahui hak dan kewajiban ikut dalam proses penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati secara langsung umum, bebas, jujur dan adil.
“Sosialisasi dan diskusi ini terus kami lakukan hingga menjangkau disemua lapisan masyarakat yang bertujuan sebagai upaya menekan angka golput,” ucapnya.
--page
Lebih lanjut dikatakannya, sebentar lagi akan dilakukan proses pendataan pemilih, dan dipersiapkan sebanyak 351 orang petugas pemutahiran data pemilih atau PPDP yang tersebar di 9 (sembilan) Kecamatan, 103 Kelurahan dan Desa.
“Ini bertujuan agar setiap calon pemilih yang memenuhi syarat tidak luput dari pendataan yang dilakukan oleh PPDP dan hasil pendataan calon pemilih diinput dalam sistim pendataan pelilih atau sidalih dan dapat dipastikan bisa diketahui masuk dalam daftar pemilih sementara (DPS), dan selanjutnya ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap (DPT) karena salah satu kunci suksesnya pemilihan ditentukan oleh akuratnya data pemilih tetap atau DPT,” kata Davit Suisdarto.(RAMADHANI)








