BORNEONEWS, Sampit - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Timur Marjuki menyebut bahwa pihaknya sudah memberlakukan sistem pelayanan cepat untuk pembayaran retribusi dan pajak daerah.
"Kami sudah menerapkan sistem cepat, bagaimana pelayan itu cepat, yang lalu terjadi biarlah berlalu," kata Marjuki dalam pembahasan raperda tentang retribusi di DPRD Kotim, Rabu (10/1/2018).
Pernyataan Marjuki tersebut disampaikan untuk menanggapi komentar PPATK yang mengaku kesulitan dalam memungut Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan atau Bangunan (BPHTB) saat pembahasan yang dipimpin oleh Ketua Bapemperda DPRD Kotim Dadang H Syamsu.
Menurut Marjuki, sepertinya perlu ada koordinasi intens antara Bapenda, PPATK, dan notaris untuk membahas persoalan itu. Apalagi dirinya merupakan pejabat baru di Bapenda. Sehingga banyak belum mengetahui bagian pungut BPHTB.
"Makanya setelah pembahasan nanti kami ingin bertemu dan berkumpul bersaya pihak PPATK dan notaris. Kita bahas apa saja kendala dalam pemungutan pajak dan retribusi ini," tegasnya
PPATK dan pihak notaris pada pembahasan tersebut mengaku dilematis dalam melakukan pemungutan. Karena tidak semua masyarakat mampu membayar BPHTB sebersa 5% dari yang sudah ditentukan. (NACO/B-3)
Bapenda Gunakan Sistem Pelayanan Cepat
Bagikan:
SAMPIT –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Bupati Kotim Ajak Perbanyak Doa Minta Hujan saat Karhutla Belum Reda
Penjual Nanas Dialihkan ke Lingkar Utara setelah Jalan Ujung Landasan Bandara H Asan Sampit Ditutup
Pembenahan Dermaga Inhutani Terkendala Aset, Dishub Kotim Rencanakan Bangun Halte Sungai Sampit-Seranau
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Warga Mulai Beradaptasi dengan Jalur Baru Setelah Jalan Tjilik Riwut Ujung Bandara Haji Asan Ditutup Permanen
Kemenag Kotim Tawarkan Korban Perundungan Pindah ke Madrasah Negeri Gratis
Komentar (0)
Memuat komentar…







