BORNEONEWS, Palangka Raya - Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim pemeriksa, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya mengembalikan berkas pendaftaran bakal pasangan calon dari jalur independen, Dagut-Fitriadi Yusuf untuk dilengkapi.
"Tadi sudah kami serahkan bahwa ini yang harus dilengkapi," kata Komisioner KPU Kota Palangka Raya Sastriadi, Selasa (9/1/2017).
Ia menuturkan, ada beberapa syarat yang harus dilengkapi. Salah satunya adalah BA7 karena pada saat mendaftar itu tidak dibawa.
"BA7 adalah hasil berita acara rekapitulasi dukungan pasangan bakal calon perseorangan. BA7 itu kami kasih ke Paslon pada saat rapat pleno rekapitulasi tanggal 28-31. Itu jadi tiket buat Paslon untuk daftar. Jadi saya pikir mereka hanya miskomunikasi saja kayanya," ungkapnya.
Ia menambahkan, pasangan Dagut-Fitriadi memiliki waktu untuk melengkapi dan menyerahkan kembali ke KPU hingga Selasa (10/1/2017).
--page
"Terserah mereka. Hari ini bisa, kalau besok ya tidak apa-apa," tuturnya.
Untuk meminimalisir terjadinya kekurangan syarat pendaftaran, ia mengatakan, para pasangan calon harus aktif berkoordinasi. Sehingga ketika mendaftar termasuk pasangan yang diusung partai, semua sudah siap sehingga bisa secepatnya dinyatakan lengkap. (BUDI YULIANTO/m)








