BORNEONEWS, Kasongan - Pasangan dari jalur perseorangan Kornelis-Suryadi sudah resmi mendaftar di kantor KPU Kabupaten Katingan, Rabu (10/1/2018). Seusai mendaftar, pasangan ini kemudian menggelar konferensi pers di halaman kantor KPU. Menurut bakal calon bupati Katingan periode 2018-2023 Kornelis, jika pihaknya sejauh ini sudah menyiapkan visi misi jika mereka terpilih menjadi bupati dan wakil bupati nantinya. "Visi misi kami yaitu ingin berbuat untuk mensejahterakan masyarakat secara keseluruhan," ujar Kornelis diamini calon wakilnya, Suryadi. Ia berharap kedepan masyarakat Kabupaten Katingan lebih maju dan sejahtera. Kornelis mengakui memang untuk mengejar ketertinggalan di berbagai bidang, itu tidak semudah membalikkan tangan. Tapi jika ada niat dan tekat serrta dukungan masyarakat, maka niat untuk memajukan Kabupaten Katingan itu bisa terwujud. Ditanya apakah pasangan ini bisa lolos terutama dari dukungan sarat calon, Kornelis mengaku optimistis jika mereka akan lolos dan bisa ditetapkan sebagai calon oleh KPU. "Ada tahapan lain yang kami lalui, dan besok ada tes kesehatan di rumas sakit di Palangkaraya," katanya. Bakal calon wakil bupati, Suryadi menambahkan jika mereka sudah melewati beberpaa tahapan diantara mendapatkan tanda terima. Kemudian melenkapi data dukungan, yang sampai hari ini tetap berproses. "Kami optimis dan Insya Alloh bisa ditetapkan sebagai calon, mohon dukungan masyarakat Katingan," imbuh Suryadi diiringi tepukan tangan pendukungnya. (ABDUL GOFUR/B-6)
Ini Visi Misi Pasangan Kornelis-Suryadi Jika Jadi Bupati dan Wakil Bupati Katingan
Bagikan:
KATINGAN –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Anggota DPR Tolak Unsur Kerugian Negara Dihapus dari Definisi Korupsi
Kantongi Dukungan 80 Persen PK, Siyono Percaya Diri Maju Musda Golkar Kotim
Ketua DPRD Palangka Raya Hadiri HUT ke-62 Golkar Ziarah ke TMP Sanaman Lampang
HUT ke-62, Golkar Kotim Santuni Anak Yatim dan Kaum Dhuafa
Yuliana Dewi Terpilih Aklamasi Pimpin Perempuan Bangsa PKB Palangka Raya
DPR Dorong Kajian Undang-Undang Khusus Antiperundungan
Komentar (0)
Memuat komentar…







