SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) jadi kawasan integritas bebas korupsi. 

"Kami ditunjuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai masuk dalam nominasi zona integritas menuju wilayah bebas korupsi wilayah birokrasi bersih melayani (ZI WBK WBBM)," kata Kepala KPPBC Sampit Hartono, Rabu (10/1/2018). 

Hartono menerangkan, ZI WBK WBBM merupakan suatu predikat untuk instansi pemerintah yang mempunyai komitmen mewujudkan WBK WBBM melalui reformasi birokrasi. Khususnya dalan hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. 

Pencanangan tersebut merupakan amanat dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 52 tahun 2014 tentang pedoman pembangunan ZI WBK WBBM di lingkungan instansi pemerintahan. 

"Pencanangan ini juga sebagai respon dari masyarakat yang ingin agar instansi pemerintah yang transparan, akuntabel, dan bebas KKN, serta memiliki kualitas pelayanan publik yang prima," kata Hartono. 

Dengan itu, pihaknya berkomitmen untuk mewujudkan lingkungan birokrasi yang bersih dan bebas korupsi, serta senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan publik. 

Langkah tersebut merupakan awal yang harus disusul dengan tindakan nyata dari pihaknya dalam melaksanakan tugas dan melayani masyarakat dengan baik. Sehingga tidak ada lagi keluahan tersebut. 

Dalam kegiatan Deklarasi ZI WBK WBBM tersebut dihadiri oleh Staf Ahli Bupati Kotim  Kejari, Ombudsman, dan sejumlah instansi pemerintah lainnya. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)