BORNEONEWS, Sampit - Pembangunan rumah toko berlantai dua di Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dihentikan pihak kelurahan. Pasalnya, pemilik tidak mempunyai izin mendirikan bangunan (IMB).
"Bangunan tersebut merupakan milik Midun. Terpaksa kami setop dulu sementara, sampai pemilik selesai mengurus IMB," kata Lurah Mentawa Baru Hilir, Maya Anisa, Rabu (10/1/2018).
Maya mengatakan, pembangunan ruko saat ini sudah berpondasi. Namun sejak hari ini tidak dapat dilanjutkan, dan harus mengurus IMB tersebut.
Sementara bangunan tersebut nantinya akan digunakan untuk tukang gigi, dan juga belum memiliki izin dari pihak terkait. Pihak kelurahan pun meminta agar semua proses izin diselesaikan secepatnya.
"Kami juga meminta pihak ruko untuk mengurus izin pembukaan praktek pengobatan gigi tersebut. Kalau semuanya dilengkapi baru melanjutkan pembangunan," kata Maya.
Kalau sampai yang bersangkutan masih mengindahkan dan tetap melanjutkan pembangunan, kelurahan akan melaporkan hal tersebut ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kotim untuk melakukan pembongkaran.
Maya jug amengimbau kepada seluruh masyarakat yang ingin membangun ruko atau lainnya, maka harus mengurus izin terlebih dahulu. Jika ada yang tidak berizin, maka akan ditindaklanjuti sesuai prosedur. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)








