SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Jainudin Karim meminta Dinas Perhubungan Kabupaten Kotim agar aktif mengawasi pungutan parkir di lapangan.

"Kami meminta agar sopir dan pengendara tidak memberikan pungutan melebihi ketentuan, terutama di SPBU yang belakangan ini dikeluhkan para sopir," kata Karim, Rabu (10/1/2018).

Karim mengatakan, kalau ada yang memungut lebih dari ketentuan di SPBU jangan sampai diberikan. Dia juga menyarankan agar hal tersebut dilaporkan ke Tim Saber Pungli bentukan Pemkab Kotim beberapa waktu lalu.

Pernyataan itu disampaikannya, berdasarkan hasil sidak DPRD Kotim di sejumlah titik SPBU, Sejumlah sopir mengaku diwajibkan untuk membayar uang parkir melebihi ketentuan, tentunya ini sudah menyalahi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 20 Tahun 2010 tentang Retribusi Parkir.

"Kita mengharapkan petugas dari Dinas Perhubungan di lapangan aktif lakukan pengawasan," tukas anggota Komisi II DPRD Kotim tersebut.

Dengan pengawasan demikian oknum yang selalu memungut biaya di atas ketentuan itu tidak lagi berani bermain-main. Sebab apa yang dilakukan melebihi dari aturan dikategorikan sebagai pungutan liar yang bertentangan dengan hukum. (NACO/B-11)