SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Enam terdakwa kasus illegal logging Su alias Yan (29), Jam alias Ma (39), Mi (30), Sut alias Tik (31), AP alias Ag (29) dan Pur (29), tidak kompak saat menjawab pertanyaan hakim atas keterangan saksi kepolisian.

Ada salah satu terdakwa yang membantah milik HTI PT Kusuma Perkasa Wana di wilayah Desa Ayawan, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan.

"Tidak benar yang mulia, itu bukan milik perusahaan tapi milik masyarakat setempat," kata salah seorang terdakwa, kepada majelis hakim yang diketuai Ega Shaktiana, JPU Kejari Kotim Akwan Annas, Chandra Priono Naibaho dan kuasa hukum para terdakwa Duliarman L Sinurat, Rabu (10/1/2018).

Sementara lima terdakwa lainnya tidak menyangkal, hingga membuat tanda tanya hakim. "Nah yang lain tidak membantah, kenapa saudara membantah. Jangan berbohong, tapi itu terserah saudara," kata hakim.

Terdakwa lainnya juga mengaku kayu itu dinaikan ke dalam truk menggunakan alat berat, namun mereka tidak mengetahui posisi alat berat itu saat ini. Alat itu menghilang bersama operatornya Ipung dan pemilik kayu Budi yang kini dijadikan DPO.

Enam terdakwa diamankan pada 6 Oktober 2017 ketika mengangkut kayu akasia secara beriringan dari lokasi areal kerja HTI PT Kusuma Perkasa Wana di wilayah Desa Ayawan, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan.

Sesampainya di TKP dan memuat dan selesai, truk terdakwa Pur patah as roda belakang, kemudian terdakwa lainnya berangkat duluan. Kemudian, tepatnya di Jalan Logging PT Sarpatim Km 33 Desa Ayawan, mereka diamankan anggota Polres Seruyan. Masing-masing truk mengangkut sekitar 29 log kayu akasia atau sekitar 8 meter kubik tanpa dokumen.

Rencananya kayu itu akan dibawa menuju Desa Sebabi, tepatnya di kediaman Budi (DPO). Apesnya para terdakwa harus berurusan dengan hukum setelah diamankan aparat. Sementara Budi langsung melarikan diri.(NACO/B-11)