BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sidang empat Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) yang dijadikan terdakwa sebagai buntut persengketaan lahan antara Pemkab Kobar versus ahli waris Brata Ruswanda digelar kembali di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun, Rabu (10/1/2018).
Agenda sidang masih seputar pemeriksaan saksi. Ada dua saksi yang dihadirkan yaitu Sabarudin mantan Kabag TU Badan Pertanahan Negara (BPN) Kalteng dan Lockonecko yang pernah menjabat sebagai Kasubag Pemeliharaan dan Pengamanan Aset Setda Provinsi Kalteng.
Usai persidangan Rahmadi G Lentam selaku Penasehat Hukum keempat ASN mengatakan bahwa surat pendaftaran tanah tersebut memang ditemukan dokomen aslinya dan ditunjukkan dalan persidangan.
"Sesuai pasal 14 PP 10 tahun 1961 tentang pendaftaran tanah. Intinya PP tersebut Kepala Kantor Direktorat agraria yang menerbitkan status hak pakai pada Dinas Pertanian Kobar waktu itu," jelas Rahmadi.
Nah, lanjutnya, Kantor Direktorat Agraria wajib mengirimkan surat dan kemudian surat tersebut harus sampai ke kepala kantor.
"Surat tersebut nantiya merupakan syarat pendaftaran tanah setempat dan kewajiban kepala kantor membukukannya dalam buku tanah," jelasnya.
Pasalnya, menurut Rahmadi, buku tanah tersebut merupakan bagian pendaftaran tanah menurut UU Agraria. "Surat bukti itu ternyata ditemukandi kantor pertanahan setempat atau di Kantor BPN Kobar. Hanya mungkin buku pendaftarannya yang hilang. Tapi dokumen asli ada ditemukan yang saya tunjukkan tadi dipersidangan. Surat-surat tersebut berkode T6 sampai T10. Kemudian surat T 15 yang merupakan berita acara penyerahan surat bukti itu dari BPN Kobar," jelasnya.
Sidang lanjutan perkara ini nantinya bakal dilanjutkan kembali tanggal 15 Januari dengan agenda yang sama yaitu pemeriksaan saksi. (WAHYU KRIDA/B-8)








