BORNEONEWS, Sampit - Polres Kotawaringin Timur (Kotim) ternyata masuk dalam zona merah dari segi pelayanan publik, seperti halnya pembuatan Surat Izin Mengemudi, hingga SKCK.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah, Thoeseng TT Asang. Dari lima kabupaten kota yang mereka nilai, Polres Kotim dan Barito Selatan masuk zona merah.
"Memang pelayanan di dua polres tersebut masuk dalam kategori merah, dan perlu pembenahan," ujar Aseng, Rabu (10/1/2018).
Dirinya mengatakan, penilaian terhadap polres tersebut langsung dilakukan Obdmusman. Di sana, masih ditemukan adanya pungutan liar oleh petugas, hingga pelayanan yang kurang maksimal kepada masyarakat.
"Tentu yang kami nilai adalah pelayanan. Saat kami langsung terjun menjadi masyarakat, ternyata masih ditemukan hal yang seharusnya tidak dapat dilakukan," kata Aseng.
Hal itu sudah disampaikan kepada Polda Kalteng, sehingga Polres Kotim dijadikan pilot projek dalam pelayanan pengurusan dokumen kendaraan dan juga lainnya. Diharapkan, kategori pelayanan Polres Kotim kembali ke jalur hijau. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)








