BORNEONEWS, Sampit - Pelayanan publik Pemerintah Kabupaten Kotim dan instansi vertikal lainnya mendapatkan penilaian buruk dari Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah (Kalteng).
"Untuk Pemkab Kotim juga diberikan raport merah dari segi pelayanan publiknya," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalteng Thoeseng TT Asang, Rabu (10/1/2018).
Asang mengatakan, Ombudsman sudah melakukan penilaian terhadap lima daerah yakni Kotim, Barito Selatan, Pulang Pisau, Gunung Mas, dan Kota Palangka Raya. Dari lima kabupaten tersebut, ada dua daerah yang diberikan raport merah yakni Kotim dan Kota Palangka Raya.
Penilaian yang dilakukan yakni mencakup standar layanan minimum yang disyaratkan dalam Undang-Undang No 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.
"Contohnya seperti blanko untuk persyaratan perizinan harus disiapkan lebih dulu. Jangan ketika orang perlu baru diprint. Itu akan memperlambat pelayanan," kata Aseng.
Selain itu, pesan moral maklumat atau janji kepada masyarakat untuk memberikan pelayanan yang baik juga harus dibuat. Agar masyarakat mengetahui motto dari instansi tersebut. Sehingga masyarakat bisa memprotes kalau tidak sesuai dengan apa yang tertera dari segi pelayanan.
Kemudain fasilitas, seperti ruang tunggu tidak memiliki tempat duduk. Kamar kecil untuk masyarakat umum juga harus disiapkan, jangan hanya untuk kalangan pegawai saja. Karena hal itu adalah bagian dari pelayanan standar minimum.
"Tidak hanya itu, yang lebih kepada pelaksanaannya yakni mengenai SDM. Kadang-kadang hadirnya tidak tepat waktu, pulang juga cepat. Bahkan pungli juga kami temukan," terang Aseng.
Dia mengatakan, penilaian tersebut tidak sembarangan. Mereka langsung melihat dan ikut menjadi masyarakat untuk menguji apakah benar ada terjadi permintaan uang yang tidak sesuai standar. Mereka mencoba menjadi masyarakat, hingga ternyata terbukti. Ada permintaan uang yang di luar ketentuan.
Dengan adanya hal itu, dirinya menyarankan, agar kepala instansi memberikan pemahanan kepada staf untuk memberikan standar layanan minimum seperti yang diatur dalam UU 25 tahun 2009. Kalau sampai stafnya tidak bisa menjalankan hal itu, maka Kepala SOPD harus tegas dan sebaiknya menggantinya. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)








