KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Komisi Pemilihan Umum Kapuas menyatakan berkas persyaratan Ben Brahim S Bahat - Nafiah Ibnor (BN) telah memenuhi syarat. 

"KPU melalui tim pokja melakukan pemeriksaan terhadap berkas milik Ben-Nafiah (BN) selama 2 jam dan dinyatakan sah," kata Ketua KPU Bardiansyah di ruang kerjanya, Rabu (10/1/2018).

Sementara itu, soal dukungan dari Partai Bulan Bintang (PBB), kedua kubu baik BN maupun 2 M sama-sama mengantongi surat rekomendasi Model B1.KWK.   

"Kita tetap menerima, nantinya diklarifikasi dengan Dewan Pimpinan Pusat PBB terkait keabsaan rekomendasi B1.KWK dan nantinya ada jadwal untuk Verifikasi kami, KPU dengan PBB," terangnya.

Menurut Dian, sapaan akrab Bardiansyah, dari tim sukses melalui kuasa hukum bahwa adanya keberatan pengalihan dukungan dari PBB.

"Kita akan mempelajari surat tersebut, nantinya gugatan sengketa itu setelah surat PKU bisa diajukan setelah tanggal 12 Februari 2018 setelah penetapan calon. Kalau sudah ditetapkan tidak bisa lagi digugat," ungkapnya. (DJIMMY NAPOLEON/B-2)