KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Kapuas, Iswahyudi Wibowo mengingatkan kepada masing-masing tim Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kapuas tentang aturan dalam pelaporan pelanggaran pada Pilkada 2018.

"Perlu diketahui kepada masing-masing Calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan berkompetisi pada tahun 2018 yang akan datang, terkait waktu pelaporan kepada Panwaslih itu harus dilakukan sejak tujuh hari peristiwa diketahui," ungkap Iswahyudi kepada Borneonews, Kamis (11/1/2018).

Kemudian perlu diketahui juga, sambungnya, laporan pelanggaran kepada Panwaslih itu, akan dilakukan klarifikasi dan pencarian bukti oleh Panwaslih dengan renggang waktu maksimal 5 hari. "Kami minta tim kampanye juga membantu menghadirkan orang-orang yang menjado bagian dari laporan tersebut nantinya," katanya.

Panwaslih, lanjutnya, berkomitmen dengan prinsip jujur dan adil dalam penyelenggaraan Pilkada. "Kita berusaha bagaimana agar ke depan Pilkada 2018 di Kabupaten Kapuas ini bisa berjalan dengan aman dan lancar," pungkasnya. (HAMDI/B-2)