BORNOENEWS, Kuala Kapuas - Kewenangan Pelabuhan Batanjung masih dalam proses pembahasan pihak Dishub Kabupaten Kapuas dengan Pemerintah Pusat. Karena fungsional untuk Pelabuhan Batanjung belum diketahui apakah untuk pengumpul atau pengumpan.
"Ini masih menjadi pembahasan dan menunggu proses kelanjutannya, apakah Pelabuhan Batanjung itu difungsionalkan untuk pengumpul atau pengumpan," ungkap Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kapuas, I Made Sumartha diruang kerjanya, Kamis (11/1/2018).
Jika difungsikan untuk pengumpan, sambungnya, berarti kewenangan di tangan Pemerintah Pusat, termasuk kewenangan pembangunan akses jalan tembus Pelabuhan Batanjung. "Jadi kita masih menunggu proses kejelasan untuk perubahan kewenangan ini, agar jelas," tambahnya.
Di samping itu, dirinya yakin, pada tahun 2018 ini, Pelabuhan Batanjung akan beroperasi. "Kita optimistis, Pelabuhan Batanjung ini bisa beroperasi di tahun 2018 ini," pungkasnya. (HAMDI/B-2)








