SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - TM (26) warga Jalan Usman Harun, nomor 54 RT 1 RW 1, Kelurahan Baamang Tengah dan PAF (23) warga Jalan Cristopel Mihing, gang Pandawa nomor 10 RT 59 Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim akhirnya divonis 2,3 tahun penjara.

Perbuatan keduanya sebagaimana diatur dan diancam Pasal 365 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TM dan PAF dengan pidana penjara selama dua tahun dan tiga bulan," katanya Muslim Setiawan, ketua majelis hakim, Kamis (11/1/2017) dalam amar putusannya.

Memberatkan keduanya sebelumnya sudah pernah di hukum di mana TM sebelumnya pernah terlibat kasus pembunuhan dihukum empat tahun penjara, dan saat ini menjalani kasus jambret dihukum dua tahun, sementara PAF dihukum 18 bulan penjara atas kasus jambret.

Kedua terdakwa beraksi saat melihat ada kesempatan korban mengendari motor sendiri, lalu keduanya membuntutinya dan menjambretnya.

Aksi itu keduanya lakukan dengan cara memepeti korban Maswati alias Imas, di mana terdakwa kala itu menggunakan sepeda motor jenis Yamaha Mio Soul KH 8480 LM.

Saat itu TM membonceng PAF, kesempatan itu TM menarik tas korban mengakibatkan korban terjatuh.

Kejadian itu pada Senin (12/6/2017) sekitar pukul 16.30 wib di Jalan Cristopel Mihing tepatnya depan Gang Rahmad, Kelurahan Baamang Tengah.

Saat menarik tas itu korban langsung terjatuh, sementara kedua terdakwa langsung kabur menuju Jalan Desmon Ali, menuju Jalan Baamang Hulu I, Kecamatan Baamang.

Di tempat itu keduanya membuka tas itu yang di dalamnya berisi uang Rp515 ribu.

PAF dapat bagian Rp250 ribu sisanya untuk TM, saat diamankan dari Takdir uang hanya tersisa Rp10.000 sedangkan dari Pajar tersisa Rp215 ribu. (NACO/B-6)