PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Kelakuan Kus alias Go (49 tahun) warga Jalan  Ahmad Yani Km. 17 Desa Pangkalan Durin RT 14 Kecamatan Pangkalan Lada yang berprofesi sebagai petani dan Kar (37 tahun) warga Kadipi Atas RT 14 Desa Pangkalan Durin Kecamatan Pangkalan Lada Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) yang berprofesi sebagai tukang kayu ini memang keterlaluan.

Dua penjudi permainan bola gulir ini tertangkap tangan oleh anggota Polsek Pangkalan Lada dan Polres Kobar saat asyik berjudi di rumah tersangka Goang, Rabu (10/1/2018) sekitar pukul 22.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Tri Wibowo, Kamis (11/1/2018) menjelaskab kronologis penangkapan dua tersangka perjudian tersebut.

"Saat itu berbekal informasi dari masyarakat, kita bergerak melakukan penangkapan pada kedua tersangka yang sedang berjudi permainan bola gulir," jelas Kasat.

Selain kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 4.689.000, sebuah meja gulir bergambar, 2 bola gulir, selembar Lapak bergambar, sebuah sulak, 1 tas warna hijau dan sebotol bedak spalding.

"Saat ini keduanya masih diperiksa oleh penyidik Reskrim Polres Kobar terkait ulahnya. Mereka dijerat dengan pasal 303 ayat 3 KUHP tentang perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," jelas Kasat.(WAHYU KRIDA/B-8)