SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Pelayanan yang diberikan Polres Kotawaringin Timur (Kotim) kepada publik tidaklah masuk ke dalam zona merah, melainkan dapat nilai sempurna, berbeda dari pemberitaan sebelumnya. Hal tersebut telah diklarifikasi secara langsung oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah, Thoeseng TT Asang.

"Saya klarifikasi, pelayanan publik di Polres Kotim sangatlah memuaskan dengan nilai sempurna," ucap Aseng saat mengklarifikasi melalui seluler, Kamis (11/1/2018).

Ia menjelaskan, pelayanan Polres Kotim dapat nilai 100. Penilaian tersebut langsung dilakukan Ombudsman. Dalam pelayanan publik yang diberikan baik itu pembuatan SKCK maupun SIM dinilai sangat memuaskan.

"Tidak ada pungutan liar yang dilakukan petugas Polres Kotim, pelayanan publiknya bagus. Yang masuk zona merah itu adalah Polres Pulang Pisau dan Polres Barito Selatan," terang Asang.

Terpisah, Kapolres Kotim AKBP Muchtar S Siregar mengatakan, akan selalu meningkatkan fasilitas pelayanan terhadap publik ke jenjang yang lebih baik lagi meskipun sudah mendapatkan nilai yang memuaskan.

"Kami akan terus berusaha memberikan pelayanan yang terbaik. Meskipun sudah dinilai bagus, kami akan terus berinovasi agar pelayanan tersebut selalu baik diterima masyarakat," Ucap Kapolres Kotim. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-5)