BORNEONEWS, Sampit - Perkara penjambretan dengan tersangka berusia 15 warga Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur, dilimpahkan ke JPU Kejari Kotim.
"Berkas tahap II sudah dilimpahkan dan sudah kami terima. Kemudian aka dilimpahkan ke pengadilan untuk disidang," kata JPU Kejari Kotim, Lilik, Jumat (12/1/2018).
Kepada jaksa tersangka menceritakan aksi yang dilakukan pada Rabu (13/12/2017) pukul 23.00 WIB di Jalan Gatot Subroto Taman Buruk, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang tersebut berawal dari ajakan RAQ alias Riz (berkas terpisah)
Saat itu Riz mengajaknya untuk menjambret, namun siapa korbannya belum mereka tentukan, sambil memantau situasi keduanya nongkrong di Taman Kota Sampit. Tidak berapa lama, muncul korban Dea Ifani Putri mengendarai sepeda motor seorang diri.
Melihat itu mereka mengejarnya, dan memepetnya sesampai di lokasi kejadian Rizal menarik dompet korban yang ada di dashboard sepeda motor. Keduanya langsung kabur membawa dompet berisi ponsel jenis Oppo dan uang.
Uang mereka bagi dua, sementara ponsel digunakan Riz. Kemudian, Sabtu (30/12/2017), Riz diamankan saat mencuci motor di Jalan Ir H Juanda Rizal, kemudian tersangka. Atas perbuatannya, ABG di bawah umur ini dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-3, 4 KUHP. Sementara korban mengalami kerugian Rp 3 juta. (NACO/B-11)








