SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Tas milik Meliana yang dijambret ACNS (16) dan RS (16) ternyata digantung di spion motor. Hal itu memudahkan kedua tersangka menggasak tas korban. Kasusnya kini sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

Keduanya beraksi pada Senin (25/12/2018) sekitar pukul 14.00 WIB di perempatan Jalan Ahmad Yani-Yos Sudarso Sampit. Di mana ACNS (16) warga Jalan Ir H Juanda, Kelurahan MB Hilir diboncengi RS (16) warga Jalan Delima 12 Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim.

Saat memepet korban ACNS menarik tas korban yang saat itu juga membonceng rekannya, sehingga terjadi tarik menari, tas putus, korban dan rekannya terjatuh. Sementara tersangka kabur meninggalkan lokasi kejadian.

"Kejadian tersebut terjadi di sekitar perempatan Jalan Ahmad Yani-Yos Sudarso," kata JPU dalam perkara itu Lady Lanni Terore, Jumat (12/1/2018).m

Setelah merasa aman mereka membuka tas tersebut berisi ponsel jenis Oppo, SIM, kartu ATM, KTP, serta uang tunai Rp115 ribu. RS mengambil uang sementara ACNS mengambil ponsel. Sementara surat-surat berharga lainnya dibuang di sekitar Jalan Kalimantan, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang.

Atas perbuatannya itu korban alami kerugian sekitar Rp5 juta, dalam kasus ini keduanya dibidik dengan Pasal 365 Ayat (2) ke-2 KUHP dan atau Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP. Tidak lama lagi mereka akan segera disidangkan mengingat proses hukum anak di bawah umur tergolong cepat.(NACO/B-11)