PURUK CAHU –

BORNEONEWS, Puruk Cahu - Tiga pasangan calon peserta Pilkada Murung Raya (Mura) mendapatkan teguran dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Mura. Teguran itu lantaran Panwaslu menemukan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam kegiatan politik.  

Mereka yang mendapatkan teguran dari Panwalu Mura yakni Syafuani - Dihasbi, Aprian Noor - Susilo, Perdie - Rejikinoor.

Ketua Panwaslu Mura Rudy Hartono mengatakan, pada 8 Januari 2018 pihaknya mendapati keterlibatan ASN dalam pencalonan pasangan Syapuani - Dihasbi dan Aprian Noor -  Susilo.

Kemudian, pada 10 Januari 2018, ada honorer yang terlibat dalam kegiatan politik pasangan Perdie - Rejikinoor. "Menurut pemahaman pihak kami, hoorer juga kan adalah bagian ASN karena digaji dengan APBD Daerah," tambahnya.

Untuk itu, pada hari ini Jumat (12/1/18) Panwaslu melayangkan surat teguran kepada ketiga calon tersebut. Dalam surat itu, Panwaslu mengimbau agar tidak keterlibatan ASN dalam kegiatan politik dan tidak mengulangi kembali pada saat kampanye selanjutnya.

Sebagai bukti, Panwaslu Mura mendokumentasikan kegiatan yang terlihat jelas ada keterlibatan ASN saat ketiga tim menyerahkan berkas dukungan di KPU Mura. Meski oknum tersebut tidak menggunakan seragam dan kostum pendukung, Panwaslu menilai oknum tersebut terlibat.

Rudy Hartono menegaskan aturan perundang-undangan yang sangat keras melarang keterlibatan ASN dalam politik praktis sebagaimana yang diatur pada UU No 5/2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah No 53/2010 tentang Disiplin PNS.

"Untuk itu, kami mengimbau mengingatkan kepada tiga Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk tidak melibatkan oknum ASN dalam setiap kegiatan kampanye politiknya," jelas Ketua Panwas Rudi di ruang kerjanya. (RISKI RIVALDO/B-2)