SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Seruyan, Bambang bisa bernafas lega.

Pasalnya dia tidak sampai menikmati pengabnya balik jeruji besi, meski sempat menyandang status sebagai tersangka. 

Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan petugas ukur pada BPN Kabupaten Kotim tersebut terhadap sengakarut masalah tanah di Jalan Jenderal Sudirman Km 9,9 Sampit.

"Kami sudah mengeluarkan SP3 terhadap kasus tanah di Jalan Jenderal Sudirman Km 9,9 Sampit. Suratnya kami keluarkan belum lama ini tadi, sehingga untuk tahap penuntutan tidak bisa kami lanjutkan," kata Kepala Kejari Kotim, Wahyudi melalui Kasi Pidana Khusus, Hendriansyah, Jumat (12/1/2018).

Ada beberapa pertimbangan menurut Hendriansyah kasus itu SP3. Mengacu Pasal 78 KUHP di mana dalam ayat (3) mengenai kejahatan yang diancam pidana penjara lebih dari tiga tahun, sesudah 12 tahun kewenangan menuntut pidana hapus karena daluwarsa. 

"Kasus di Km 9,9 Sampit ini surat tanahnya diterbitkan pada 2000, nah sekarang sudah 2017 sudah lebih 12 tahun kedaluwarsa, sehingga dari petunjuk pimpinan kita hentikan," tegasnya.

Kasus ini menurut Hendriansyah, ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan setelah adanya dugaan pemalsuan dokumen yang menyeret nama Bambang, sebagaimana diatur Pasal 9 UU Tipikor, namun karena mengacu Pasal 78 tersebut dianggap telah kedaluwarsa jadi alasan SP3 dilakukan.

"Memang untuk kerugian negara tidak ada, akan tetapi untuk masalah tanah di Kotim ini rata-rata modusnya seperti ini," tegasnya.

Kasus tanah di Jalan Jenderal Sudirman Km 9,9 Sampit sempat menyita perhatian, mengingat dalam kasus ini banyak pejabat BPN diperiksa termasuk Kepala BPN Seruyan, bahkan kantor BPN sempat digeledah mencari dokumen terkait sengkarut tanah tersebut. (NACO/B-6)