BORNEONEWS, Sampit - Tarik ulur pernyataan Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah terhadap penilaian kinerja Polres Kotawaringin Timur (Kotim) disayangkan oleh tokoh masyarakat dan adat di Kabupaten Kotawaringin Timur, M Jais. Bahkan dia meragukan hasil penilaian tersebut yang dianggap plin plan.
"Kita mempertanyakan itu, hari ini menyebut masuk zona merah, besoknya sempurna, kan ada apa. Apakah ada intervensi, Ombudsman ini lembaga, tidak bisa menilai seenak mereka sendiri, kita mempertanyakan soal penilaian ini," kata Damang Kepala Adat Kecamatan MB Ketapang itu, Jumat (12/1/2018).
Pria yang sangat vokal di kalangan masyarakat Kotim ini menilai justru meragukan setiap penilaian yang dilakukan Ombudsman selama ini. "Harusnya jika tidak mengetahui tidak usah bicara daripada membuat tanda tanya besar di kalangan masyarakat," tegas mantan Wakil Ketua DAD Kotim ini.
Sebelumnya kembali diklarifikasi Ombudsman kalau pelayanan yang diberikan Polres Kotim kepada publik tidaklah masuk ke dalam zona merah, melainkan dapat nilai sempurna alias memuaskan, berbeda dari pemberitaan sebelumnya. Hal tersebut telah diklarifikasi secara langsung oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah, Thoeseng TT Asang.
Dia menjelaskan pelayanan Polres Kotim dapat nilai 100. Penilaian tersebut langsung dilakukan Ombudsman. Dalam pelayanan publik yang diberikan baik itu pembuatan SKCK maupun SIM dinilai sangat memuaskan.
Berbeda dari kacamata Jais, ia justru sebaliknya, tidak sepakat terhadap penilian lembaga itu. "Ini dari penilaian saya secara pribadi, masih kurang kalau kita bicara dari sisi pelayanan, contoh yang didepan mata kita pengungkapan kasus sengketa lahan di PT BSK," katanya.
Harusnya masalah tersebut dilihat betul-betul jangan tergesa-gesa menetapkan warga yang ditembak aparat jadi tersangka.
"Kalau itu ternyata lahan di luar izin atau benar milik masyarakat, siapa bertanggung jawab, ini baru masalah ini saja, belum kita berbicara ke belakang," tegasnya.
Selama ini menurut Jais masyarakat yang mempertahankan haknya terabaikan. Karena pelayanan yang dilakukan tidak berpihak kepada masyarakat.
"Selama ini masyarakat yang dipenjara itu berawal dari sengketa lahan, tidak pernah dicari tahu asal usul lahan itu, ini yang kita sayangkan," ucapnya.
Bahkan Jais meminta agar pelayanan pihak Polres Kotim diperbaiki lagi. "Karena yang merasakan memuaskan atau tidak itu kami sebagai masyarakat," pungkasnya. (NACO/B-6)








