BORNEONEWS, Palangka Raya – Jumlah tenaga asing terutama Cina, yang bekerja di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah (Kalteng) mencapai ratusan orang. Mereka disebut sudah memenuhi aturan karena sudah mengantongi izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA).
Terakhir dan terbanyak mengenai jumlah masuknya tenaga asing yang dipekerjakan di wilayah itu, adalah di perusahaan pengembang Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Kalteng-1 yang berlokasi di Desa Tumbang Kajuei, Kecamatan Rungan, di lahan seluas 20 hektare.
“Laporan ada ratusan, tetapi mereka sudah mengantongi IMTA, izin selama setahun,” terang Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalteng, Rivianus Sahril Tarigan kepada Borneonews.co.id.
Pelaksana proyek PLTU tersebut adalah PT Surya Kalimantan Sejati Listrik Kalimantan (SLK), menggunakan kontraktor asal Negeri Tirai Bambu yang Groundbreaking pembangunanya sudah dimulai pada (16/10/2017) silam. PLTU berkapasitas 2x100 Megawatt (MW) itu diperkirakan rampung pada 2019.
Sementara per Oktober 2017, Kepala Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja, Koperasi dan UKM Kabupaten Gunung MasLetus Guntur menyebut jumlah tenaga kerja asing (TKA) di wilayahnya bertambah menjadi 65 orang, dari semula hanya 29 orang.
Dia mengatakan semua TKA tersebut adalah warga negara Tiongkok, dan sudah melapor sesuai ketentuan yang berlaku. Ia mengaku, semua TKA bekerja di PLTU Desa Tumbang Kajuei, Kecamatan Rungan, dengan mengantongi IMTA. (ROZIQIN/B-5)
Ratusan Pekerja Asing Asal Cina Disebut Sudah Kantongi IMTA
Bagikan:
PALANGKA RAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Sukardi Gau: Bahasa Indonesia Jadi Pemersatu di Tengah Keberagaman, Kalteng Punya 30 Bahasa Daerah
Semarak Bulan Bahasa Digelar Serentak di 30 Balai Bahasa, Kalteng Angkat Seni dan Sastra
Komisi III DPR Minta Kapolri Terus Gas Pol Perangi Narkoba
Hujan Lebat Guyur Tanjung Harapan TN Tanjung Puting
Operasi Patuh Telabang 2026 Tekankan Penegakan Humanis di Tengah Situasi Kabut Asap
PDIP Dukung Revisi UU Peradilan Militer Pascaputusan MK
Komentar (0)
Memuat komentar…







