BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Dalam rangka mendorong dan menciptakan iklim usaha yang kondusif serta ketertarikan dalam penanaman modal di daerah, maka regulasi investasi yang dapat menghambat penanaman modal daerah perlu dibenahi.
"Perizinan investasi masih perlu dibenahi dan diperbaiki. Regulasi yang menghambat investasi dan mempersulit pengusaha untuk menanamkan modal di daerah," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan Haryono di Kuala Pembuang, baru-baru ini.
Oleh karena itu, pemerintah melalui instansi terkait perlu menginventarisir dan mengusulkan sejumlah peraturan untuk dicabut (Deregulasi) sesuai prosedur aturan yang berlaku agar dapat mempermudah proses investasi di daerah.
Pembenahan tersebut untuk mengimplementasikan penanaman modal yang kondusif, promotif, memberikan kepastian hukum, berkeadilan serta efisien, pemerintah menetapkan UU No 25/2007 tentang Penanaman Modal, yang arah kebijakan penanaman modal adalah mendorong terciptanya iklim usaha nasional yang kondusif bagi penanaman modal untuk penguatan daya saing perekonomian nasional.
"Saya juga berharap agar Pemkab Seruyan pada saatnya dapat memastikan bahwa Seruyan bisa menerapkan On Line Single Submission Portal dengan baik guna memberikan layanan terbaik," ungkapnya.
Untuk mendukung itu, kata Haryono, instansi terkait harus memastikan ketersediaan anggaran, Sumber Daya Manusia (SDM), sarana dan prasarana serta penguatan infrastruktur jaringan yang diperlukan.
"Ini nantinya juga dapat dijadikan sebagai acuan dan pertimbangan serta bahan kajian bagi dunia usaha dalam memutuskan untuk berinvestasi di Kabupaten Seruyan yang pada gilirannya diharapkan dapat mendorong laju pertumbuhan investasi di Kabupaten Seruyan," jelasnya. (FREDY MANSYUR HUDA/B-5)








