SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukamara - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukamara Mat Saleh mengatakan, bagi pasangan calon (Paslon) yang tidak memenuhi syarat pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani dan bebas narkotika maka bisa diganti dengan calon baru.

"Syarat kesehatan merupakan syarat penting," ucap Mat Saleh, Sabtu (13/1/2018).

Menurut Saleh, apabila salah satu pasangan calon tidak memenuhi syarat kesehatan dan tidak dilakukan penggantian, maka dapat menggugurkan pasangan calon tersebut untuk ikut berkompetisi dalam Pilkada Kabupaten Sukamara 2018.

"Jika tidak memenuhi syarat, parpol bisa mengganti paslon tersebut saat masa perbaikan persyaratan calon, jika tidak ini bisa menggugurkan paslon," terangnya.

Saleh menambahkan, pemeriksaan kesehatan (rikkes) bakal calon bupati dan wakil bupati Sukamara dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Imanuddin Pangkalan Bun yang berlansung sejak tanggal 11-12 Januari 2018.

"KPU Sukamara sudah melakukan MOU dengan RS Sulatan Imanuddin, dimana nantinya bakal calon akan diberi surat pengantar untuk melakukan pengecekan kesehatan di rumah sakit tersebut," ujar Saleh. (NORHASANAH/B-5)