SAMPIT –

BPHTB Penyumbang Terbesar PAD bagi Kotawaringin Timur 

BORNEONEWS, Sampit - Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan atau Bangunan (BPHTB) penyumbang terbesar bagi pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) selama ini, bahkan tahun 2017 ini tadi mencapai Rp16 miliar.

Ketua Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotim Dadang H Syamsu menyebutkan bahwa angka 5 persen yang disepakati itu tidak menyalahi dari aturan dan ketentuan, sebab dalam Undang-Undang 28 Tahun 2009 Tentang Pajak dan Retribusi menyatakan bahwa angka 5 persen adalah angka maksimum .

Dijelaskan Dadang, ngototnya pemerintah daerah terhadap besaran pungutan BPHTB karena instansi yang memungut sudah memiliki target PAD, sehingga mereka harus mempertahankannya. "Kalau sebelumnya BPHTB ini memang 5 persen, teman-teman dari pengembang yang minta agar diturunkan, namun pemerintah daerah tetap bersikukuh," ucap Dadang, Sabtu (13/1/2018).

Apalagi target PAD hampir seluruh instansi di lingkup Pemkab Kotim dinaikan, mengingat Pemkab menaikan target PAD mencapai 50 persen dari target sebelumnya pada 2017 yakni Rp200 juta pada 2018 ini ditarget mencapai Rp300 juta. Target itulah yang menjadi kerja keras pemerintah daerah dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah, jangan sampai target tersebut justru menurun.

Namun demikian ruang negosiasi sudah diberikan baik antara pemerintah daerah dengan pengembang, hingga pembahasan masalah itu harus memakan waktu selama empat hari namun tidak digunakan secara maksimal.(NACO/B5)