BORNEONEWS, Sampit - Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur memastikan kasus sengkarut tanah di Dinas Pendidikan Kabupaten Kotim dan program pengadaan tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui IP4T, bakal berlanjut.
Bahkan gambaran mengenai sosok yang bakal diseret menjadi tersangka mulai sedikit dibuka oleh pihak kejaksaan.
Kasi Pidana Khusus Kejari Kotim Hendriansyah mewakili Kajari, menjamin dua kasus tersebut akan terus berlanjut. Karena tidak akan kedaluwarsa seperti kasus sengkarut tanah di Jalan Jenderal Sudirman, Km 9,9 Sampit.
Kasus di Jalan Jenderal Sudirman menyeret Kepala Kantor BPN Seruyan Bambang yang sebelumnya menjabat sebagai petugas ukur pada BPN Kotim.
"Kalau IP4T dan tanah Disdik terus lanjut, tunggu saja tidak lama lagi, tinggal menunggu penetapan tersangka," kata Hendriansyah, Minggu (14/1/2018).
Meski belum terang-terangan menyebut identitas calon tersangka, Hendriansyah memberi bayangan bahwa dua kasus itu bakal menyeret sejumlah pejabat di lingkungan BPN dan pihak ketiga. Karena diduga kuat ada pemalsuan dokumen tanah.
"Kita tetap naikan dua kasus ini. Karena ini tidak kedaluwarsa. Program ini baru beberapa tahun yang lalu. Meski kita akui dalam dua kasus ini tidak ada kerugian negara, masalah tanah yang terjadi selama ini di Kotim modusnya seperti ini," tegasnya.
Kejaksaan bermaksud memberikan efek jera kepada para pelaku, karena banyak keluhan masyarakat soal penerbitan surat tanah akibat modus seperti ini. Di mana setiap terjadi tumpang tindih penerbitan sertifikat, BPN selalu melempar permasalahan ke jalur perdata.
Sebagai contoh kasus tanah Dinas Pendidikan. Kasus tumpang tindih kepemilikan tanah itu terungkap karena pemilik tanah awal berisial HBM meminta sendiri tanda tangan kepada staf di Disdik, bukan dengan pejabat berwenang. Bahkan stempel Disdik pun diduga dibuat sendiri.
Fatalnya lagi saat diajukan ke BPN, pihak BPN tidak teliti. Hanya dengan modal tanda tangan sebatas dari pihak yang tidak berwenang, kepala BPN Kotim sebelumnya berinisial JML menerbitkan sertifikat tanah tersebut.(NACO/B-3)








