BORNEONEWS, Sampit - Meski 77 kepala desa terpilih di Kabupaten Kotawaringin Timur sudah dilantik, dan lima kepala desa terpilih sudah resmi digugat sebelum pelantikan 11 Desember 2017, nampaknya gugatan terhadap hasil pilkades sentak akan kembali bertambah. Kali ini giliran kepala Desa Tumbang Kalang, Kecamatan Antang Kalang, yang akan digugat.
"Kami ada didatangi warga dari Tumbang Kalang. Ia mengaku sebagai saudaranya salah satu calon kepala desa yang kalah dalam pemilihan kepala Desa Tumbang Kalang yang telah di selenggarakan beberapa waktu lalu," kata Mahdianur, pengacara di Kalteng, Minggu (14/1/2018).
Maksud dari kedatangan warga itu untuk mengajukan gugatan atas dugaan kecurangan yang telah dilakukan oleh panitia pilkades dan dugaan perekayasaan.
"Ada beberapa bukti yang diserahkan, berisi tentang dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan pemilihan kepala Desa Tumbang Kalang, kami mencoba mempelajari kasusnya terlebih dahulu," kata Mahdianur.
Sementara itu, warga yang datang berkonsultasi itu masih melakukan perundingan dengan calon kepala desa yang kalah. "Kalau saja kasus dia ini masih bisa berjalan artinya jumlah penggugat atas pilkades serentak bertambah, kita tunggu saja perkembangannya seperti apa," tegasnya.
Seperti diberitakan, ada lima desa yang kini tengah berproses di Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya, terkait gugatan pilkades. Meliputi Desa Pelantaran dan Rubung Buyung di Kecamatan Cempaga Hulu, Desa Batuah di Kecamatan Seranau, Desa Bebaung di Kecamatan Pulau Hanuat, dan Desa Baampah di Kecamatan Mentaya Hulu. (NACO/B-3)


