BORNEONEWS, Nanga Bulik - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dinas Dikbud) Lamandau mengungkapkan, akan ada pelimpahan sebagian kewenangan penanganan SLTA ke Pemkab Lamandau. Setahun terakhir, kewenangan tersebut diambil alih oleh provinsi.
"Rencananya, dalam waktu dekat memang kita akan adakan MoU soal pelimpahan sebagian kewenangan SLTA. Hal tersebut digagas untuk mempermudah fungsi pengawasan di daerah," ungkap Kadis Dikbud, Meigo, melalui Kasubag Penyelenggaraan Tugas Perbantuan Dikbud Lamandau, Nanang, Senin (15/1/2018).
Meski tidak menjelaskan secara rinci perihal poin apa saja yang nantinya kembali dilimpahkan ke pemkab, Nanang menyebut, poin-poin kewenangan yang diprediksi akan dikembalikan ke pemerintah kabupaten hanya berupa teknis yang sifatnya non prinsip.
"Waktunya yang belum pasti, info sementara (yang dilimpahkan) pastinya bukan hal yang sifatnya prinsip atau kebijakan-kebijakan inti, melainkan hal teknis untuk mempermudah, seperti soal pemberian izin cuti dan semacamnya," kata dia.
Lebih jauh, Nanang mengungkapkan, setelah setahun terakhir kelembagaan SLTA diambil alih pemprov, banyak hal yang dirasa kurang berjalan efektif, baik secara umum maupun secara teknis. Misalnya, pengawasan proses belajar mengajar.
--page
"Contoh lain, jika dulu ada guru ingin ngurus kenaikan pangkat atau ngurus izin-izin misalnya, kan tidak harus repot jauh-jauh ke Palangka Raya, sekarang mau tidak mau mereka harus ke sana. Dengan akses yang jauh otomatis sekarang ngurus izin-izin saja perlu waktu yang lama, kasihan juga," katanya.
Selain itu, kata dia lagi, saat mendapat informasi tentang apapun, guru harus mencari tahu sumbernya di provinsi. "Repotnya itu kalau infonya tidak jelas sehingga menimbulkan salah penafsiran dan membuat para guru atau pihak sekolah menjadi bingung," ujarnya. (HENDI NURFALAH/B-2)








