BORNEONEWS, Sampit - Beberapa waktu yang lalu, Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah mengatakan, pelayanan di Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) masuk dalam zona merah. Dengan adanya hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Halikinnor meminta agar seluruh instansi meningkatkan pelayanan di dinasnya masing-masing.
"Seluruh instansi yang berhubungan dengan pelayanan publik harus lebih baik lagi. Utamakan pelayanan terhadap masyarakat," ujar Halikinnor, Senin (15/1/2018).
Hal itu dilakukan agar masyarakat tidak merasa dibebani dengan pelayanan yang ada. Sehingga mereka bisa dengan nyaman mengurus segala keperluan dokumen dan lainnya.
Halikinnor juga meminta kepada pihak desa, kelurahan, dan kecamatan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Jangan sampai ada hal-hal yang merugikan masyarakat banyak.
"Pelayanan harus bagus dari bawah hingga ke atas. Jadi kecamatan dan juga desa juga harus ditingkatkan pelayanannya," kata Halikinnor.
--page
Halikin juga meminta agar jangan sampai terjadi pungli dalam pelayanan kepada masyarakat. Karena hal itu sudah melanggar hukum dan harus dihindari.
Dirinya juga mengatakan, sarana dan prasarana yang masih kurang di kantor, segera lengkapi dengan anggaran yang nantinya disediakan oleh pemerintah maupun dinas tersebut. (MUHAMMAD HAMIM/B-2)







