BORNEONEWS, Sukamara - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukamara Mat Saleh mengatakan, hasil pemeriksaan kesehatan (rikkes) pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Sukamara sudah selesai. Sebelum diumumkan, KPU akan menggelar rapat pleno terlebih dahulu.
"Untuk hasil rikkes masih kami plenokan, apakah akan diumumkan lebih dulu atau tidak," ucap Mat Saleh, Senin (15/1/2018).
Menurut Saleh, karena hasil rikkes merupakan bagian dari syarat calon, semua syarat calon akan diumumkan pada 18 Januari 2018. Sehingga setiap pasangan calon bisa mengetahui apakah masih ada persyarakatan yang belum dipenuhi agar bisa dilengkapi secepatnya.
Sebelumnya Saleh mengatakan, bagi pasangan calon yang tidak memenuhi syarat terhadap pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani dan bebas narkotika maka dapat diganti dengan calon baru.
"Syarat kesehatan merupakan syarat penting, apabila salah satu pasangan calon tidak memenuhi syarat kesehatan maka bisa dilakukan pergantian, namun apabila tidak dilakukan pergantian maka dapat menggugurkan pasangan calon tersebut," terang Saleh.
--page
Saleh menambahkan, pemeriksaan kesehatan (rikkes) bakal calon bupati dan wakil bupati Sukamara dilakukan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Imanuddin Pangkalan Bun yang berlangsung sejak 11-12 Januari 2018.
"KPU Sukamara sudah melakukan MoU dengan RS Sulatan Imanuddin, dimana nantinya bakal calon akan diberi surat pengantar untuk melakukan pengecekan kesehatan di rumah sakit tersebut," ujar Saleh. (NORHASANAH/B-2)








