BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Lagi-lagi proses persidangan empat Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dijadikan terdakwa sebagai buntut persengketaan tanah antara Pemkab Kotawaringin Barat (Kobar) dan ahli waris Brata Ruswanda diskors.
Pasalnya dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun, Senin (15/1/2018) kembali Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa menghadirkan 2 saksi yang rencananya bakal dimintai keterangan dalam persidangan tersebut.
Dua saksi tersebut adalah Hatmansyah mantan Kepala Tata Usaha Dinas Pertanian dan Peternakan yang saat ini telah pensiun serta saksi Rusli Efendi yang saat ini menjabat sebagai Kabag Hukum Setda Kobar.
JPU Acep Subhan usai persidangan menjelaskan bahwa, lantaran saat ini merupakan pemanggilan ketiga bagi saksi Hatmansyah dan yang bersangkutan tetap tidak hadir dipersidangan, maka akan dilakukan pemanggilan secara paksa.
"Walau demikian nanti malam kami secara kekeluargaan akan datang ke rumahnya untuk meminta ia datang kepersidangan lanjutan yaitu Selasa (16/1/2018)," jelas Acep.
--page
Diketahui, dua saksi yang masih belum datang ini merupakan saksi terakhir dari 34 saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut.
Setelah itu, barulah dilakukan pemeriksaan saksi mahkota yaitu masing-masing dari empat ASN bakal saling memberikan kesaksian silang. (YUDA/B-6)








